Teknologi

PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan juga Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang tersebut pada masa kini hanya saja berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang dimaksud terdampak regulasi tersebut.

Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada di tempat pasar. Namun, berbagai rakyat yang tersebut menolak hal yang dimaksud sebab dirasa akan memberatkan merekan akibat kondisi perekonomian sedang tak baik.

Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen semata-mata untuk barang mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan barang juga jasa mewah, yaitu barang serta jasa tertentu yang mana selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil juga motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang digunakan dibuat untuk perjalanan di tempat melawan salju, di tempat pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.

Related Articles

Back to top button