Ekonomi

JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang tersebut terjadi pada Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kota Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dimaksud disebabkan oleh Curah hujan yang dimaksud tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.

“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) juga warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).

Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang digunakan berikrar terhadap kepercayaan dan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi juga asesmen sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku, JRP Insurance menyetujui lalu membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang ditimbulkan.

Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada menggalang pengamanan terhadap risiko yang dimaksud dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman juga kepercayaan untuk seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.

Sebagai informasi, jebolnya tanggul menciptakan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga serta mencemari tanah pada perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang digunakan miliki perkebunan sawit yang mana terdampak mengajukan tuntutan ganti merugi untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

Related Articles

Back to top button