Pengamat Skor Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa jadi mengempiskan semangat tegas yang digunakan ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru dapat kehilangan esensinya apabila DPR hanya sekali berfokus pada istilah.
“Jelas semata inovasi ini menyebabkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah masalah linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung masalah bukan sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemakaian istilah yang digunakan tepat sangat penting dikarenakan berpengaruh pada pemahaman dan juga penerapan undang-undang di memberantas korupsi pada Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan miliki konotasi yang digunakan kurang baik pada konteks hukum dalam Indonesia. Doli mencatatkan data bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang tersebut digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang dimaksud diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih banyak merefleksikan niat baik daripada perampasan yang tersebut bisa jadi dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari banyak kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa jadi menghurangi ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tersebut tiada sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di dalam mana peningkatan harta yang bukan dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan apabila illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan masalah illicit enrichment yang tersebut memungkinkan penyitaan aset yang dimaksud diperoleh secara ilegal.






