Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini adalah Sampaikan Pembelaan di Kasus Timah

JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah , Harvey Moeis dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Mulai Pekan (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Agenda sidang Harvey Moeis hari ini tercantum di tempat Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
“Untuk pleidoi,” bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis pada SIPP Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat yang dimaksud dilihat, Mulai Pekan (16/12/2024).
Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada ruangan Muhammad Hatta Ali.
Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan juga Direktur Pengembangunan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi lalu TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar kemudian membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).






