Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – otoritas berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang digunakan akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak ada akan segera dikenakan untuk semua minuman yang mana termasuk pada kelompok MBDK. eksekutif sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud bisa saja belaka diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan barang sejenis yang dimaksud tambahan rendah gula (less sugar) dan juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada tarif jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada sebagian emiten , teristimewa perusahaan yang dimaksud berfokus pada jualan item minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang mana miliki komoditas terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang mana miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang digunakan beredar sebelumnya, di dalam mana tarif cukai MBDK yang digunakan dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di area negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tidak ada mencantumkan kriteria komoditas MBDK yang tersebut akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, hasil MBDK yang dipungut cukai yakni, item MBDK tanpa komponen tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih lanjut dari 6 gram per 100 ml serta produk-produk MBDK yang digunakan mengandung material tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






