Nasional

Kewenangan KPK dan juga Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan langkah pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang bertugas menangani tindakan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya saja terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak ada semata-mata berpotensi menyebabkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan aktivitas pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan aksi pidana korupsi, KPK juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan kemudian penuntutan. Sedangkan Polri belaka terbatas pada fungsi penyelidikan juga penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah lama mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak ada tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) lalu (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang tersebut di dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan juga Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani tindakan hukum besar malah kerap menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang mana seharusnya menangani persoalan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, lalu lain-lain. Hanya Polri yang mana ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani persoalan hukum besar atau lantaran ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik serta saran terhadap KPK dan juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh dikarenakan itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan juga DPR mampu mengevaluasi KPK dan juga Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum oleh sebab itu bukan tertib di bernegara,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button