Ekonomi

Resmi, pemerintahan Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan kemungkinan lonjakan pergerakan warga pada hari tertentu ketika musim libur Lebaran 2025.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, publik yang bepergian mendekati Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi juga cuti bersama.

“Kami juga sudah ada berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu kerap dikenal sebagai work from anywhere (WFA),” ucapannya pada konferensi pers di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Hari Sabtu (1/3/2025).

Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini mampu menghasilkan para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan tambahan awal. Dengan begitu, jumlah perjalanan bukan terkonsentrasi pada hari tertentu, yang biasanya satu atau dua hari menjauhi Lebaran.

“Ini harapannya adalah kita dapat memulai distribusi mobilitas mendekati mudik lebaran lebih besar dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan telah bisa jadi diberlakukan WFA atau flexible work arrangement,” tuturnya.

Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang digunakan perlu diperhatikan, seperti tiada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin kemudian tidak pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilaksanakan di dalam luar kantor selain kantor, kemudian dapat dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang mana minimum, lalu bersifat mandiri atau tak memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan juga jam kerja di satu minggu sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tiada termasuk jam istirahat.

Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan FWA, juga di pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan masyarakat juga penyelenggaraan pemerintahan.

Related Articles

Back to top button