Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi sudah pernah menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa pada persoalan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini diadakan setelahnya penangkapan Nanang oleh pasukan gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di area Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas aksi kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat serta atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, dan juga atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di tempat rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan kelompok gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga Polres Daerah Bekasi berkat kerja sejenis polisi kemudian informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah melawan kerja identik serta informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya dalam rumah,” lanjutnya.






