Redam Efek Kenaikan PPN 12% di area 2025, Insentif Rp256,6 Trilyun Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk inisiatif insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli publik juga perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus di bentuk bantuan pengamanan sosial untuk kelompok penduduk menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, lalu lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pada karya; juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di dalam Instagram resminya, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri serta pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan juga gotong-royong; kelompok yang tersebut mampu membayar tambahan besar, sementara yang digunakan kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif kemudian tetap saja mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat sejumlah seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap saja dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang dimaksud seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan juga Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh otoritas (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan juga jasa yang tersebut dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta institusi belajar berstandar internasional yang dimaksud berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang perkembangan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kebugaran kemudian keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.






