Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di tempat Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada persoalan hukum itu yakni turut mendiskusikan serta memasarkan hasil JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh pemerintahan pada Maret 2009.
“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Organisasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di area Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan untuk Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond kemudian Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan tidak ada disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang digunakan antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi perusahaan asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo serta Syahmirwan menghasilkan produk-produk JS Saving Plan yang tersebut mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di dalam berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui dan juga disetujui Isa yang tersebut ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal lalu Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, item yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






