Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk di jasa mewah sehingga akan datang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tak kena PPN 12%, lantaran penyediaan fasikitas pelayanan kebugaran itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), dikarenakan kebugaran itukan bagian dari tugas negara di hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih besar ke pelayanan masyarakat daripada mencari provit. Ia pun meyakini, beberapa pasien memilih kamar VIP tidak untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini tidak berarti ia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali oleh sebab itu kelas standart pada RS penuh kemudian harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP serta jasa institusi belajar internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dimaksud dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP lalu sekolah internasional yang mana berbayar mahal. Namun, barang-barang kemudian jasa yang mana penting untuk keberadaan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, juga kesehatan, tetap memperlihatkan akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong pada mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dimaksud dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok nilai tukar barang-barang kemudian jasa yang dimaksud merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, sekolah standar internasional yang digunakan berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani pada Forum Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Mulai Pekan (16/12/2024).






