Sambangi KPK, Aliansi Aksi Peduli Hukum Minta Laporan Performa Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Pergerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud pada rangka meminta-minta laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohon agar KPK transparan terhadap umum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b serta dalam pertegas pada Pasal 40 ayat (1) lalu ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Mulai Pekan (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya sekali menangani persoalan hukum perkara receh. Menurut dia, berbagai persoalan hukum yang tersebut besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kebugaran di area Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di dalam Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan dan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di tempat Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti sebab SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait tindakan hukum yang sudah ada pada SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga bukanlah menjadi sebuah putusan yang bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua tindakan hukum tindakan hukum yang digunakan kita duga mangkrak dalam KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen juga kembali pada jati dirinya pada menangani persoalan hukum korupsi,” katanya.






