Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung dan juga Bayar Pajak Kendaraan di dalam DKI Jakarta

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau penduduk untuk memahami lalu memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah pernah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang digunakan merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat serta Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap konstruksi kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan prasarana rakyat di dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan masyarakat yang lebih lanjut baik serta penyelenggaraan tempat yang digunakan berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Hari Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan berhadapan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar pada wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dimaksud dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang tersebut memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang mana dikenakan pajak mencakup kendaraan darat lalu air, kecuali jenis tertentu yang tersebut mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan lalu keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh prasarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang mana digunakan cuma untuk pameran serta tidak untuk dijual






