Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku ketika ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan mengatasi uang curian. ”Menurut hokum yang mana berlaku sekarang itu tidak ada boleh. Siapa yang dimaksud membolehkan itu, bisa jadi terkena pasal 55,” kata Mahfud pada Ancol, Ibukota Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, terlibat juga atau membiarkan korupsi padahal beliau dapat ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan memproduksi semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah semata mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan publik terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo bisa jadi menyatakan apa semata akibat ia Presiden yang digunakan terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidaklah terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






