Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Awal Minggu (23/12/2024). Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Jadwal sidang yang disebutkan sebagaimana terlampir di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat (PN Jakpus). “Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.
Selain Harvey, dua terdakwa yang mana merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang digunakan dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta lalu Direktur Pengembangunan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar lalu membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).






