Ekonomi

Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah pada bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di area bank umum juga tidak ada berubah pada level 2,25%.

Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Taraf bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala juga dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan kemudian kondisi perekonomian yang mana signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada waktu Kongres Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei kemudian September. Terkecuali terjadi inovasi pada kondisi juga perkembangan perekonomian yang tersebut signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional lalu memacu pemulihan perekonomian nasional.

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan terhadap pelanggan penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang mana berlaku pada waktu ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank untuk nasabah.

Related Articles

Back to top button