Swiss minta ICJ agar negeri Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengutarakan untuk Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa negeri Israel harus menghormati PBB kemudian badan-badannya.
Negara itu juga mengajukan permohonan tanah Israel untuk bukan menghalangi kegiatan mereka, dan juga bekerja mirip sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang tersebut tiada memihak guna meyakinkan bantuan sampai untuk warga Palestina yang membutuhkan.
"Israel memiliki kewajiban untuk memastikan, menahan diri serta menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi serta agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, dia harus mengizinkan kemudian memfasilitasi upaya bantuan yang mana dikerjakan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang tersebut tak memihak, termasuk PBB, pada saat penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan di dalam Daerah Gaza dan juga wilayah Palestina yang tersebut diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang digunakan dinyatakan ilegal oleh pengadilan, serta penderitaan yang disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – ketika serangan tanah Israel terhadap Daerah Gaza dimulai – di antaranya para sandera tanah Israel serta keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional lalu hukum pendudukan, yang tersebut mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan kemudian melakukan konfirmasi pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati kemudian melindungi pelaku kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum lalu tidak ada jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan kesulitan keamanan bukanlah hal yang tersebut dapat digunakan untuk menyavoid kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan hambatan yang dimaksud harus diatur oleh hukum lalu dikerjakan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB kemudian Konvensi tentang Hak Istimewa serta Kekebalan PBB, negara Israel harus menghormati hak istimewa kemudian kekebalan PBB dan juga tidaklah dapat mengambil tindakan sepihak yang mana menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang digunakan belaka dapat dicapai melalui penghargaan terhadap hukum internasional serta negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan






