Syarat dan juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang mana melanggar peraturan terkait kemudian lintas lalu tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi merupakan pembayaran denda yang disebutkan dilaksanakan melawan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang digunakan dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar diperlukan meninjau putusan denda kemudian biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data secara langsung atau menggunakan layanan pengantaran lalu ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Nusantara (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui bervariasi kanal PT Bank Rakyat Tanah Air (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom account juga nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran dan juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, tak lama kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, tak lama kemudian klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, lalu jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, tak lama kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang mana sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM ke mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, tak lama kemudian BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga total denda telah benar.
– Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bermacam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, setelah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 dihadiri oleh dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang digunakan harus ditunaikan.
– Simpan struk dan juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






