Syarat kemudian Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang melanggar peraturan terkait berikutnya lintas lalu tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berbentuk pembayaran denda yang dimaksud direalisasikan menghadapi dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu mengawasi putusan denda serta biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register juga nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran lalu ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti dalam Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesi (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beragam kanal PT Bank Rakyat Nusantara (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun lalu nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran dan juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, sesudah itu klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) perangkat lunak BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang tersebut sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM ke mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, sesudah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan bulat nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah agregat denda sudah ada benar.
– Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan berubah-ubah kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, sesudah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang mana harus ditunaikan.
– Simpan struk juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






