Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian kemudian Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka tidak ada memenuhi rukun nikah yaitu persoalan wali nikah.
Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk individu ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah di area di persidangan ditemukan fakta ternyata yang tersebut menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim akibat memang benar beliau (Mahalini) tidaklah punya wali,” kata Suryono di dalam Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tiada sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang tersebut ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada di area di peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang mana terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak dikarenakan pernikahannya itu tidak ada memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian lalu Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan juga negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa saja dianggap sah secara agama serta tercatat pada negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya beliau mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa jadi dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






