Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang dimaksud merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, juga menurunkan karya seni dari seluruh wadah seharusnya bukan terjadi dalam negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, pada sedang aksi Indonesia Gelap yang digunakan masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang mana dikenal dengan lirik lagu kritis kemudian tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka serta ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan juga permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu merekan yang dimaksud berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang menyalahkan keras praktik dugaan korupsi dalam kepolisian.
Dalam video itu, merekan mengumumkan bahwa lagu yang dimaksud telah terjadi dicabut dari berbagai wadah musik juga mengajukan permohonan publik untuk menghapus lagu dan juga video terkait, dan juga menyatakan bahwa dia tidak ada bertanggung jawab melawan segala risiko yang tersebut muncul di tempat kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai insiden ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang digunakan melanggar hak menghadapi kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang mana melekat pada setiap individu.






