Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjuang memperjuangkan nasib kemudian melindungi mata pencaharian para anggotanya yang mana bekerja dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi rencana prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mayoritas bekerja pada sektor pabrik rokok, terlebih di dalam sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja dalam sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang mana mencapai sekitar 5.250 orang, oleh sebab itu merupakan sumber penghasilan yang digunakan halal serta legal.
“Mayoritas anggota kami yang bekerja pada sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidaklah ada lapangan kerja lain yang mampu menerima ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain sektor tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, lapangan usaha tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang mana mencakup aturan-aturan yang tersebut berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan perdagangan rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah lalu pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan sudah pernah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali sektor tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik yang mana ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang mana akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang tersebut menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang tersebut mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.
“Kami prihatin serta sangat kecewa menghadapi aturan-aturan yang dimaksud didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan dan juga aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di area mana-mana. pemerintahan juga tidak ada miliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Kesejahteraan malah merancang aturan baru yang akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang dimaksud dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, sektor tembakau sedang berupaya pulih juga mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang dimaksud dikabarkan bukan naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa langkah pemerintah untuk tak meningkatkan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang tersebut tepat mengingat bidang ini berada dalam diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, langkah tidak ada naiknya cukai pada 2025 diharapkan tiada menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggikan cukai secara besar pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang mana memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh sebab itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi bidang tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami kemudian memberikan proteksi untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek kemudian kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang tersebut telah lama kami sampaikan. Jangan malah menggalang adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang mana justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya lapangan usaha tembakau bagi perekonomian tempat kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di tempat Kulon Progo. Oleh dikarenakan itu, ia berjanji untuk terus membantu lalu mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang mana proaktif dan juga berkelanjutan.






