Sandra Dewi Tak Aktifkan Media Massa Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah tidak ada terlibat lagi dalam media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia bukan mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di area mananya ia berbagai memperkenalkan komoditas tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Hari Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar lalu Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






