Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi tukang jualan kelontong siap berkolaborasi pada aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok dalam bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang tersebut lebih lanjut bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengedarkan rokok terhadap warga di tempat bawah usia 21 tahun dinilai lebih banyak tepat sasaran akibat menggalakkan edukasi terhadap publik luas. Upaya ini bisa jadi memberikan pemahaman untuk menekan bilangan konsumsi rokok di area kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini sangat tambahan baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di dalam bawah usia 21 tahun tiada merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mana mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah kemudian tempat bermain anak yang dimaksud sejumlah ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang digunakan sudah ada berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang digunakan dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang dimaksud didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang tersebut diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi bidang hasil tembakau (IHT) yang dimaksud terus-menerus dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang tersebut menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di tempat lapangan usaha ini, seperti para pedagang kelontong.
Selain itu, Junaedi meminta-minta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku usaha kecil, hingga warga sipil untuk merancang regulasi yang mana adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang tidaklah ditentang oleh berbagai pihak, termasuk publik kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah lama disampaikan segera terhadap Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog juga mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang mana akan diambil oleh Kemenkes.






