Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad memohonkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu diadakan secara terburu-buru. Ia mengajukan permohonan agar pemindahan ASN mengawaitu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui tindakan presiden,” ujar Ali Ahmad di keterangan ditulis yang mana dikutip, Mulai Pekan (13/1/2025).
Pria yang dimaksud akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar dapat belajar dari rencana pemindahan ASN yang dimaksud gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli serta September 2024, jelang serta usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI pada IKN.
“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, serta risikonya sangat besar bagi keselamatan keberadaan ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak penyelenggaraan infrastruktur pusat administrasi serta prasarana pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan juga listrik, akses publik, jalan, pasar, kemudian sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, kemudian ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang digunakan tinggi untuk meninggalkan lingkungan keberadaan yang mana telah mapan dengan hidup pada lingkungan baru.






