Pembangunan Perumahan di area RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda dalam Indonesia tidak semata-mata dikarenakan harga jual hunian yang dimaksud semakin hari kian mahal, mereka itu juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi masyarakat .Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Penguraian Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini sejumlah kawasan perumahan yang digunakan tidaklah memiliki sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila bukan diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan perkembangan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah berbagai yang dimaksud hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih masih ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan serta Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan lalu permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.
Ketergantungan rakyat terhadap ojek akibat tata ruang yang digunakan semrawut. Misalnya, di area kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum semata-mata tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan juga sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara mendirikan kawasan perumahan dan juga layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu menghurangi pemakaian pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk memverifikasi target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di tempat Jakarta,” tambahnya.






