Bagaimana hukum bertato pada Islam? Ini adalah penjelasannya

Ibukota Indonesia – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer pada kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an kemudian hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada epidermis yang dimaksud dibuat dengan menusukkan jarum halus ke lapisan kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang telah lama diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang mana secara jelas melarang kemudian mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang tersebut bertato juga para perempuan yang digunakan memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang tersebut mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh mereka itu mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang tersebut nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang dimaksud permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang oleh sebab itu mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar lantaran ada ancaman laknat di dalam dalamnya. Oleh akibat itu, seseorang yang dimaksud telah lama bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato semata-mata berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato semata-mata berlaku bagi wanita oleh sebab itu hadis yang dimaksud ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki kemudian perempuan dikarenakan prinsipnya adalah inovasi ciptaan Allah yang dimaksud dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan pada mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tiada hanya saja dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilaksanakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato kemudian hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang mana berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan pada kalangan ulama. Beberapa aturan yang digunakan harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang digunakan bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi aturan di area atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka masih harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang tersebut dibuat dengan memasukkan tinta ke di dermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu kemudian salat seseorang.
Bagaimana apabila seseorang sudah ada terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang mana telah dilakukan memiliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah dikarenakan tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato apabila memungkinkan lalu tiada mengakibatkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tiada sanggup dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, dikarenakan Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang bukan sanggup menghilangkan tatonya sebab takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan juga cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat lalu menambah wawasan Anda pada menjalankan ajaran Islam dengan lebih besar baik.






