Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah lama resmi ditetapkan sebagai terperiksa perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dilaksanakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan juga dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu belaka ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mana mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah bersama-sama menghasilkan serta menggunakan surat palsu sebagai girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tiada sengketa, kemudian surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod lalu dokumen lain yang dimaksud dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa total keuntungan yang tersebut didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum sanggup kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang mana didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang digunakan berbeda-beda,” katanya.






