Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri di Pusaran Reformasi kemudian Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI juga Polri pada Indonesia. Trauma urusan politik melawan dominasi militer di dalam era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, juga birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan permasalahan baru yang tersebut tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keinginan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke di nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi serta Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di dalam DPR kemudian larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan juga narkoba—isu yang tersebut miliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang dimaksud kerap melibatkan aktor lintas negara lalu teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas di intelijen strategis juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya dan juga keahlian yang mana relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) dan juga “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan kesulitan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power di tempat ranah urusan politik juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang dimaksud sinis mencerminkan kesadaran umum menghadapi meluasnya praktik korupsi, politisasi, juga kegiatan bisnis ilegal di tempat tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba serta judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin di beberapa persoalan hukum seperti skandal narkoba di area lingkungan Polri tahun 2021 yang tersebut melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang dimaksud “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi melawan kebijakan Reformasi yang mana “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah menegaskan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil belaka pada kedudukan yang tersebut miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk mengurangi kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tiada hanya sekali datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang digunakan paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tidaklah boleh menghalangi evaluasi obyektif melawan keinginan keamanan hari ini. Transparansi pada pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan rakyat di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang mana diatur ketat di dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme dalam Poso, ketika TNI dan juga Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga DPR. Pendekatan sama mampu direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang tersebut menjamin akuntabilitas.






