MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .
PDIP yang dimaksud menyatakan menghormati tindakan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di area DPR dan juga partai urusan politik (parpol) yang tersebut telah lama melalui banyak pertimbangan.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final serta binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi juga partai urusan politik yang mana ada di dalam parlemen kemudian tentu sejumlah pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico di keterangannya yang dimaksud dikutip, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dijalankan agar kompetisi pilpres tak bebas.
“Karena tentu bagaimanapun juga alternatif pilihan juga ketersediaan pilihan yang dimaksud berbagai itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tiada terlalu bebas sehingga tiada ada penjaringan ideologi misalnya juga hal-hal yang digunakan sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan pada kongres.






