3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil pada Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan jadwal pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa tindakan hukum penembakan yang mana menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang tersebut juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan belaka dituntut penjara selama empat tahun menghadapi tindakan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) serta terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Hari Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun kemudian pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang juga Akbar sudah terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan pembunuhan lalu lalu terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada perkara penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kerugian atau restitusi untuk Ilyas Abdurahman yakni korban tewas serta Ramli sebagai korban luka.






