Blokir Konten yang digunakan Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, jaringan media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah terjadi menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang signifikan pada jaringan X, yang dimaksud akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India serta ketika Utama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan dan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi hambatan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang dimaksud lebih tinggi besar,” katanya.






