DPR desak pemerintah aktivitas tegas pembeli jagung Sumbawa pada bawah HPP

Mataram – Anggota DPR RI mendesak pemerintah segera menindak tegas entrepreneur juga tengkulak yang dimaksud membeli jagung petani Pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat dikarenakan di dalam bawah nilai tukar pembelian pemerintah (HPP).
Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi IV (membidangi sektor pertanian, kehutanan, kemudian kelautan) DPR RI dari area pemilihan Nusa Tenggara Barat 1 Pulau Sumbawa, Johan Rosihan ke Mataram, Minggu.
Ia mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Perum Bulog, kemudian Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera menindak tegas entrepreneur serta tengkulak itu.
Desakan itu disampaikan menyusul anjlok nilai tukar jagung di dalam berada dalam panen raya, khususnya pada wilayah Pulau Sumbawa.
Di Desa Kokarlian, Kota Sumbawa Barat, harga jual jagung dilaporkan belaka dibeli Rp2.800 per kilogram terpencil di dalam bawah HPP jagung Rp5.500 per kilogram.
"Petani kita menjerit. HPP yang mana sudah ditentukan pemerintah tidak ada berjalan pada lapangan. Pengusaha juga tengkulak membeli jagung semau-nya, tanpa mengindahkan aturan," ujar Johan Rosihan.
Johan menyayangkan lambatnya respons Bulog pada mengakomodasi hasil panen petani. Ia memohonkan Bulog tambahan bergerak dalam lapangan serta tak kalah cepat dari tengkulak yang digunakan bergerak dengan segera ke sawah.
"Bulog seharusnya menjadi ujung tombak swasembada pangan. Tapi kalau kalah sigap dari pengusaha perusahaan nakal, bagaimana dapat petani merasa dilindungi? pemerintahan harus segera bertindak," ujar Johan.
Johan menyimpulkan lemahnya pengawasan lalu ketegasan dari pemerintah mungkin mengacaukan semangat petani serta mengancam keberlangsungan produksi pangan nasional.
Ia juga memohon agar Bapanas turut mengevaluasi rantai pasok serta mekanisme penyerapan jagung dalam lapangan. Bila Bulog terkendala kapasitas gudang atau keterbatasan anggaran, Johan memohonkan agar Komisi IV DPR RI segera diberi penjelasan untuk mencari solusi bersama.
"Saya minta ada sanksi nyata bagi pengusaha perusahaan lalu tengkulak yang digunakan membeli pada bawah HPP. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebijakan tarif pemerintah. Jangan sampai petani kita selalu jadi korban permainan pasar," katanya.
Johan menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan Kementan, Bulog, serta Bapanas untuk mengkaji solusi konkret berhadapan dengan situasi yang tersebut merugikan petani ini.
Artikel ini disadur dari DPR desak pemerintah tindak tegas pembeli jagung Sumbawa di bawah HPP






