Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menetapkan 9 dituduh baru di tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah terjadi dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, telah diadakan pencegahan (pencekalan) supaya tidak ada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang menghimpun informasi persoalan keberadaan yang dimaksud bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang dimaksud bersangkutan seperti apa, apakah lantaran sakit misalnya atau memang benar tidaklah pada tempat, semua informasi itu akan kita dalami lalu update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang mana telah lama ditetapkan dituduh pada Mulai Pekan (20/1/2025), 7 dalam antaranya telah dilakukan diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT lalu juga segera diadakan pemidanaan selama 20 hari kedepan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung, Ibukota Pusat.
“Perlu kami ungkapkan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu dijalankan penangkapan yang tersebut dilaksanakan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terdakwa yang mana dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






