IPK di area Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang digunakan berada di area nomor rendah.
Yusril menyinggung tentang UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut telah 20 tahun bukan ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan juga DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang mana akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita tiada melakukan inovasi apa pun kemudian tadi jadi komitmen kita bersatu bahwa bukanlah cuma kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah dilakukan disahkannya UU KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di dalam Indonesia oleh sebab itu sistemnya buruk
Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi mampu segera rampung pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, warga berharap di tempat pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang dimaksud pada waktu ini berada pada bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang tersebut jadi tekanan, pertama adalah hambatan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan juga yang digunakan keempat judol serta ini diadakan oleh semua aparat pembangunan hukum,” ucapnya.






