Ngamuk pada PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menerbitkan pernyataan mengenai kericuhan yang dimaksud terjadi ketika sidang persoalan hukum pencemaran nama baik pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam insiden tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.
“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, dan juga kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak kemudian sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sebanding sekali semua regu hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman pada jumpa pers pada Epicentrum, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).
Razman mengklaim ada yang digunakan menggalakkan dirinya ketika kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang tersebut melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur membuka CCTV-nya saja, justru teraniaya, tidak sekadar oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.
Namun, ia mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh di bertindak. “Apa yang tersebut kami lakukan tidak sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.
Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang persoalan hukum dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk sebab permintaannya untuk menyelenggarakan sidang secara terbuka tiada dikabulkan lalu menghampiri Hotman yang mana memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang akibat kondisi yang tersebut tidak ada kondusif. Dari video yang menyebar di dalam media sosial, tampak salah satu pengacara dari regu kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan kemudian menginjak-injaknya.
Adapun persidangan yang disebutkan merupakan aksi lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang digunakan terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.






