Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto miliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto miliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah juga bangunan yang digunakan tersebar di dalam Daerah Perkotaan Malang, Sumenep, kemudian Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya merupakan alat transportasi kemudian mesin berbentuk Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas serta setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan ucapan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, serta Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah keseluruhan kata-kata yang disebutkan tambahan dari 50 persen pendapat yang mana sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan acara 100 hari perta setelahnya terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah di 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang mana pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas tempat yang mana ia maksud, untuk mengambil bagian mendiseminasikan, menyosialisasikan, dan juga menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim dan juga aparatur pengadilan di tempat tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, serta menindaklanjuti permasalahan yang tersebut ditemukan di area tempat terhadap Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas untuk setiap hakim agung untuk memilih, membina, kemudian mengawasi aparatur yang ada di dalam ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang digunakan ada di tempat ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan dan juga pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan merupakan data sharing untuk pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang mana ada dalam wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk mengangkat aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif dan juga legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






