Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax

Ibukota – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti telah tidaklah mempunyai penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia.
Kabar baiknya, pada saat ini penghapusan NPWP dapat diadakan secara online. Dengan demikian, wajib pajak miliki keleluasaan lebih tinggi pada mengurus administrasi perpajakan tanpa perlu datang dengan segera ke kantor pajak.
Penghapusan NPWP 2025, sekarang dapat dijalankan melalui Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya pun cukup mudah asalkan semua persyaratan terpenuhi. Lalu, bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di area bawah ini.
Syarat menghapus kartu NPWP online 2025
Wajib pajak orang pribadi yang digunakan berencana menghapus NPWP harus menyiapkan beberapa hal agar prosesnya melalui Coretax berjalan lancar. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah persyaratan untuk menghapus NPWP peribadi secara online pada 2025:
• Komputer, laptop, atau ponsel.
• Koneksi internet yang tersebut stabil.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa.
• Alamat lengkap.
Cara menghapus NPWP orang pribadi secara online 2025
Berdasarkan laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP orang pribadi secara online pada 2025:
1. Buka situs Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Jika belum mempunyai akun, pilih "Pengguna Baru? Daftar pada Sini" untuk melakukan pendaftaran
3. Bagi yang telah terdaftar, masukkan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, kemudian captcha, lalu klik login
4. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Portal Saya"
5. Klik opsi "Penghapusan & Pencabutan", kemudian tunggu hingga halaman "Penghapusan Pendaftaran" muncul
6. Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan"
7. Jika bertindak sebagai duta atau kuasa wajib pajak, centang kotak pada bagian "Kuasa Wajib Pajak"
8. Klik ikon "Kaca Pembesar" untuk mencari data perwakilan atau kuasa
9. Pada bagian "Identitas Wajib Pajak", data akan terisi secara otomatis
10. Isi informasi yang mana diperlukan pada "Penghapusan Pendaftaran"
11. Jika semua data sudah ada diisi dengan benar, lanjutkan ke bagian "Pernyataan Wajib Pajak"
12. Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Kirim"
13. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa permohonan sudah terkirim lalu sedang di proses verifikasi oleh petugas
14. Unduh bukti pengajuan dengan memilih "Unduh Bukti Tanda Terima"
15. Bukti tanda terima berisi kop DJP, nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, dan juga nama petugas penerima.






