Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati lalu mendalam di pelaksanaannya agar tiada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Korporasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang tersebut ada programnya pemerintah tentang transmigrasi juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat kemudian itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tergabung pada ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Rencana ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang dimaksud andal juga tersebar dari Sabang sampai Merauke juga menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik di mengatur kelapa sawit yang digunakan baik maupun di mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres dan juga total petani PIR di area Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah agregat anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman serta telah seharusnya tak masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang dimaksud rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian secara tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian acara yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar tidak kegiatan transmigrasi terus menyetorkan sawit di tempat kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang tersebut harus dimasukkan ke di kawasan hutan kemudian mana yang tersebut tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang tersebut dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun tambahan lewat pantauan satelit daripada segera turun ke lapangan. “Misalnya yang tersebut dulu sudah ada tidak ada kawasan (hutan), tanpa peringatan masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di area kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang dimaksud transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.






