Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang dan juga jasa dalam lingkungan otoritas Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidak ada miliki keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang dimaksud masih tahap awal serta perlu pembuktian lebih tinggi lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tak berada di tempat lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang dimaksud dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin menghadapi persoalan hukum yang dimaksud menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidaklah memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang digunakan sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan dan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa perkara yang dimaksud murni perkara dugaan perbuatan pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, perkara itu bukan ada sangkut-pautnya dengan usaha atau kegiatan perniagaan yang digunakan dimiliki Haji Isam.
Dia memohonkan untuk tidak ada mengaitkan perkara ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang dimaksud sedang berjalan kemudian mengupayakan penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional kemudian berdasarkan bukti yang dimaksud ada.
“Dan kami sepenuhnya mengupayakan upaya penegakan hukum yang transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, persoalan hukum ini sejenis sekali tak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.






