Ekonomi

OJK Buka Suara usai Kantornya Digeledah KPK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang mana dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan aliran dana CSR Bank Indonesia (BI).

“OJK akan bekerja mirip dan juga menyokong KPK di menjalankan proses hukum yang tersebut sedang dilakukan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan kemudian Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024).

Sebagai lembaga negara, pihaknya menyatakan, komitmen terhadap prinsip tata kelola yang digunakan baik (good governance), transparansi, lalu akuntabilitas pada setiap pelaksanaan tugas juga kewenangan. OJK juga meyakinkan seluruh layanan OJK terhadap sektor jasa keuangan serta rakyat masih berjalan normal kemudian tidak ada terganggu.

“OJK akan terus menjalankan perannya pada menjaga stabilitas sistem keuangan lalu melindungi kepentingan konsumen juga masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, pasukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di area kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12), terkait persoalan hukum dugaan korupsi pengaplikasian dana CSR. Penggeledahan yang disebutkan diadakan usai penyidik KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Hari Senin (16/12) malam.

“Tanggal 19 Desember kemarin telah terjadi dijalankan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di tempat Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika ditemui dalam Gedung Juang KPK, Jakarta, Hari Jumat (20/12).

Kendati enggan merinci, ruangan direktorat yang tersebut digeledah penyidik, Tessa menyebutkan pihaknya menyita beberapa barang seperti dokumen dan juga bukti elektronik. “Penyidik sudah pernah menemukan kemudian menyita barang bukti elektronik juga beberapa dokumen pada bentuk surat,” ujarnya.

Dari penyitaan ini, Tessa menyatakan KPK akan memanggil beberapa pihak untuk diklarifikasi.

Related Articles

Back to top button