Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025. Total hari libur dan juga cuti bersatu pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini sudah pernah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dimaksud diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah dilakukan dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Area Pembangunan Individu lalu Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025 di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi warga sektor ekonomi juga sektor swasta pada beraktivitas dan juga rujukan kementerian juga lembaga pada perencanaan acara kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional lalu cuti dengan sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Taraf Menteri (RTM) untuk memutuskan dengan hari libur nasional juga cuti sama-sama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata serta sektor swasta yang dimaksud lain agar bisa jadi merancang aktivitasnya di area 2025 dan juga sebagai rujukan pada menentukan inisiatif kerja selama setahun.






