Nasional

Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.

Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang digunakan harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada perbuatan pidana korupsi. Unsur pertama di area antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga merugikan keuangan negara.

“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).

Namun, menurut Refly, persoalan utama di persoalan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa jadi membuktikan bahwa perbuatan itu dilaksanakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.

Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, lalu salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung.

“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun tidak ada langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di tindakan hukum ini, kerugian negara yang dimaksud dimaksud tidak ada terlihat jelas. Dia menilai insiden itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tersebut tidaklah mendapatkan untung pada proses impor.

“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran tidak BUMN yang dimaksud mengimpor,” jelasnya.

Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang mana dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang digunakan dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tak boleh dibawa ke ranah hukum pidana.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti pengerjaan Ibu Pusat Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, dan juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tak boleh dikriminalkan kalau tidaklah ada niat jahatnya,” katanya.

Related Articles

Back to top button