BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan dalam Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap memperlihatkan menahan suku bunga acuan pada level 6% yang mana diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 lalu 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap saja bertahan sebesar 5,25% kemudian suku bunga Lending Facility masih di tempat level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, perekonomian global, perekonomian domestik, kondisi moneter sistem keuangan lalu pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini lalu prospek dunia usaha kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 juga 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Siklus Oktober 2024 di tempat Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, tindakan mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang tersebut pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk meyakinkan naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali. “Sehingga, kenaikan harga tetap memperlihatkan terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini lalu 2025 dan juga untuk memperkuat peningkatan ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah juga menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial lalu sistem pembayaran masih pro growth untuk menyokong peningkatan sektor ekonomi yang digunakan berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggalakkan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia usaha juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk meningkatkan kekuatan keandalan infrastruktur dan juga struktur sektor pembayaran juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






