Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Hal ini Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat hanya saja membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada perkara dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari persoalan hukum yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan vonis Helena dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah terjadi mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tiada sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena berhadapan dengan dana pengamanan yang digunakan seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana pada fakta hukum yang terungkap pada persidangan bahwa saksi Harvey Moeis pada kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah terjadi menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukanlah duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang dimaksud diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang disebutkan yang digunakan ditransfer ke account PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena bukan menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang dimaksud namun hanya sekali menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang dimaksud dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang mana seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang dimaksud telah lama dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh dikarenakan itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai total yang dimaksud diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika pada jangka waktu yang disebutkan tiada membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa juga dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud bukan dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan pada bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, pada persoalan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, dan juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun berjauhan lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa yang tersebut menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






