Hari Kebebasan Pers Sedunia: tanah Israel sasar lalu bungkam jurnalis Kawasan Gaza

Wilayah Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina dalam Daerah Gaza terus menjalankan tugas profesional dan juga kemanusiaan mereka itu untuk meliput peperangan genosida yang mana dikerjakan tanah Israel sejak 7 Oktober 2023, walau menghadapi serangan bom, berubah menjadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu berlangsung ke berada dalam keheningan yang memekakkan dari komunitas internasional serta lembaga-lembaga global yang mana seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan juga hak asasi manusia, justru menggerakkan negeri Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, negeri Israel telah dilakukan membunuh 212 jurnalis Palestina — diantaranya 13 perempuan — di sejumlah serangan yang disebut Kantor Industri Media pemerintahan Daerah Gaza sebagai “pembunuhan yang tersebut disengaja.”
Angka itu merupakan jumlah keseluruhan kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Individu Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia lalu badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis di Jalur Gaza, mereka belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Wilayah Gaza lainnya yang tersebut sudah pernah 18 tahun hidup pada blokade Israel, para jurnalis Wilayah Gaza dan juga keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berjuang melawan kelaparan, kehausan, serta keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional melawan pembunuhan jurnalis juga menyalahkan pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak di Kawasan Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara negara Israel sudah membunuh 212 jurnalis di Kawasan Gaza pada rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Media Massa pemerintahan Gaza, seluruh kematian itu terbentuk sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Media Massa otoritas Gaza, Ismail Al-Thawabta, untuk Anadolu menyampaikan bahwa para orang yang terdampar mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa tanah Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang dimaksud dikenal terlibat di media sosial.
Al-Thawabta menyampaikan negeri Israel juga berusaha mencapai keluarga para jurnalis, di antaranya membunuh anggota 28 keluarga media juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia menyampaikan penargetan jurnalis yang dimaksud sebagai “kejahatan yang tersebut disengaja juga tergolong kejahatan peperangan dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang mana bertujuan “membungkam kebenaran lalu menghalangi dokumentasi melawan genosida lalu pembersihan etnis” yang dimaksud terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, dan juga beraneka pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa juga hukum humaniter internasional, yang dimaksud dengan tegas menjamin pemeliharaan jurnalis di wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media di Wilayah Gaza sudah pernah mengalami kerugian awal yang mana diperkirakan mencapai 400 jt dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi negeri Israel yang sudah pernah berlangsung lebih lanjut dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media kemudian peralatannya, termasuk stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, serta pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak lalu 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio serta 16 saluran TV — empat media lokal juga 12 internasional — juga bermetamorfosis menjadi target serangan.
Lima percetakan besar juga 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional juga hukum yang dimaksud berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran kemudian jatuhnya individu yang terjebak jiwa, berjumlah 143 lembaga media masih tetap beroperasi dalam Gaza.
Sejak awal perang, pasukan negeri Israel juga berusaha mencapai kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, juga kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara mengenai kebebasan pers menjadi tidak ada berarti selama planet terus bungkam berhadapan dengan pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami komunikasikan terhadap dunia, kebebasan pers tidaklah diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan bola melindungi jurnalis dan juga memberi merekan hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Orang Palestina menuduh negara Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis pada Kawasan Gaza sebagai upaya intimidasi juga pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu menyampaikan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran lalu menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas di serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang disebutkan menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan konflik di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa impunitas negara Israel akan menggalakkan lebih besar banyak kejahatan terhadap jurnalis juga keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil ke Wilayah Gaza dan juga mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret pada menyelidiki kejahatan pada Palestina — khususnya pembunuhan jurnalis yang mana telah lama membayar tarif tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, dan juga diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza






