Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

JAKARTA – Hari libur nasional juga cuti dengan 2025 ini telah lama ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional kemudian cuti bersatu terlebih dulu, akan memudahkan seseorang di perencanaan masa depan.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, informasi tentang hari libur nasional serta cuti sama-sama 2025 tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, kemudian Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilaksanakan pada rangka efisiensi dan juga efektivitas hari kerja juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta pada melaksanakan hari libur nasional juga cuti bersatu tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah keseluruhan hari libur nasional sebanyak 17 hari lalu cuti sama-sama 10 hari. Berikut ini daftar hari libur nasional kemudian cuti sama-sama 2025.
Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
– Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
– Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
– Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
– Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriyah






