Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Ribu Miliar

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang dimaksud termuat di Pasal 429 – 463 dapat berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah bukan memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di dalam ketika situasi geo kebijakan pemerintah serta geo perekonomian global berdampak pada situasi pada Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum akibat proses penyusunannya bukan transparan serta minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan pada hasil hukum yang tersebut dihasilkan dan juga berpotensi mengakibatkan dampak negatif yang dimaksud signifikan bagi bidang kemudian perekonomian nasional,” kata Henry dalam Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih besar mewakili jadwal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang dimaksud terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang dimaksud berikrar meningkatkan peningkatan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 mempunyai dampak kegiatan ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di area seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan perdagangan pada radius 200 meter dari sekolah, peluang kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak perekonomian yang dimaksud hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, lalu pembatasan iklan) diberlakukan, kemungkinan pajak yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tidak ada hanya sekali melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tiada mengorbankan kepentingan perekonomian serta sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang digunakan mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah lama mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga aturan turunannya.






