Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang digunakan mengkaji semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang serta jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan segera mengadakan rapat sampai tidaklah pulang dalam di malam hari tahun baru 2025.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani di konferensi pers tambahan di area kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu menambahkan, lantaran PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih banyak lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi dikarenakan berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu menjamin tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidaklah akan mengalami pembaharuan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap saja seperti biasa, yang dimaksud selama ini, antar hari ini mirip besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang tersebut selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai mengadakan rapat mendadak dalam kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya saja berlaku untuk barang mewah yang dimaksud selama ini daftarnya ada di area Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, semata-mata barang-barang yang digunakan masuk sebagai ke pada daftar barang dan juga jasa terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPNBM).
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% cuma untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang dimaksud mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.






