3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah pada persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Terdakwa pada perkara ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, juga mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lalu Terdakwa Emil Ermindra oleh sebab itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh ketika membacakan amar putusan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024)..
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza kemudian Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jikalau tiada dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja identik dengan PT Timah Tbk.
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 jt subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda beberapa jumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.






